Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya di hari kelahiran
yang bisa dipraktekkan yaitu menggundul kepala si buah hati. Anjuran ini
dilaksanakan nantinya di hari ketujuh. Hikmahnya di antaranya adalah
agar rambut kepala bayi tersebut di kemudian hari tidak mudah rontok,
rusak, botak atau kerusakan lainnya pada rambut kepala. Semoga tulisan
berikut ini bermanfaat.
Pensyariatan Menggundul Rambut Kepala
Dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya
pada hari ketujuhnya, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud
no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh
Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari ‘Ali bin Abu Thalib ia berkata,
عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْحَسَنِ بِشَاةٍ
وَقَالَ « يَا فَاطِمَةُ احْلِقِى رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِى بِزِنَةِ شَعْرِهِ
فِضَّةً ». قَالَ فَوَزَنَتْهُ فَكَانَ وَزْنُهُ دِرْهَمًا أَوْ بَعْضَ
دِرْهَمٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengakikahi Hasan dengan
seekor kambing.” Kemudian beliau bersabda, “Wahai Fatimah, gundullah
rambutnya lalu sedekahkanlah perak seberat rambutnya.” Ali berkata, “Aku
kemudian menimbang rambutnya, dan beratnya sekadar uang satu dirham
atau sebagiannya.” (HR. Tirmidzi no. 1519. Abu Isa berkata; “Hadits ini
derajatnya hasan gharib dan sanadnya tidak bersambung. Dan Abu Ja’far
Muhammad bin Ali bin Al Husain belum pernah bertemu dengan Ali bin Abu
Thalib.” Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini telah
di-washol-kan/disambungkan oleh Al Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan
bahwa hadits ini hasan. Lihat Al Irwa’ 1175)
Dari Salman bin ‘Ami Adh-Dhobbi, dia berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَةٌ ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى
“Pada anak lelaki ada perintah ‘aqiqah, maka potongkanlah hewan
sebagai akikah dan buanglah keburukan darinya.” (HR. Bukhari no. 5472).
Al Hasan Al Bashri mengatakan bahwa “imathotul adza” (membuang
keburukan) dalam hadits ini adalah mencukur rambut bayi. (HR. Abu Daud
no. 2840. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih, namun
hanya maqthu’, yaitu perkataan tabi’in).
Riwayat terakhir ini menunjukkan bahwa mencukur rambut bayi akan
membuat bayi tersebut terbebas dari kotoran. Berarti bayi yang tidak
dicukur rambutnya adalah kebalikan dari hal tersebut. Renungkanlah!
Mengapa Nabi Saw. mengajarkan untuk mencukur rambut bayi secara
keseluruhan atau sampai bersih? Adakah manfaatnya bagi sang bayi?
Pertanyaan tersebut harus dijawab agar di dalam hati kita tidak
muncul keraguan dalam melaksanakan ajaran beliau yang mulia. Dalam hal
ini, bukan berarti saya mereduksi ajaran Nabi Saw., yakni mengetahui
manfaatnya dahulu baru melaksanakannya. Sama sekali tidak demikian cara
berpikirnya. Sebab, ajaran agama sangat erat kaitannya dengan keyakinan
dan ketaatan dalam melaksanakan ajaranya. Namun, menjawab pertanyaan
tersebut hanyalah upaya untuk menggali hikmah agar kita semakin mantap
dengan ajaran yang kita yakini bahwa setiap yang diajarkan Rasulullah
Saw. pasti mengandung kebaikan bagi kita.
Manfaat dari mencukur rambut bayi, menurut Ibnu al-Qayyim, yang
ditulis dalam kitab Ath-Thiflu wa Ahkamuhu, adalah melaksanakan perintah
Rasulullah Saw. untuk menghilangkan kotoran bayi. Dengan hal tersebut,
kita membuang rambut yang jelek atau rambut yang lemah supaya berganti
dengan rambut yang kuat. Hal ini lebih bermanfaat bagi kepala dan lebih
meringankan atau membuat nyaman bagi sang bayi. Di samping itu, mencukur
rambut bayi berguna untuk membuka lubang pori-pori yang ada di kepala
supaya hawa panas bisa keluar melaluinya dengan mudah. Memotong secara
bersih juga sangat bermanfaat untuk menguatkan indra penglihatan,
penciuman, dan pendengaran si bayi.
Menurut Dr. S.C. Kurniati, SpKK., dalam sebuah tulisan yang pernah
dimuat di Kompas.com, menyebutkan bahwa ada beragam alasan kenapa
orangtua mencukur rambut bayi. Alasan tersebut bisa jadi karena ajaran
agama, bagian dari budaya, sampai alasan kebersihan. Apa pun dasarnya,
mencukur rambut bayi memang punya banyak manfaat.
Setidaknya ada tiga manfaat penting dari mencukur rambut bayi.
Pertama, untuk membersihkan lemak. Saat melewati jalan lahir, banyak
lemak dan “kotoran” dari rahim ibu yang menempel di sekujur tubuh bayi,
termasuk di rambutnya. Dengan mencukur rambut bayi, sisa-sisa lemak
tersebut diharapkan ikut terangkat. Belum lagi kotoran dari si bayi
sendiri, seperti gumoh di bantal yang kemudian menempel di rambutnya.
Dengan dikeramas saja mungkin tidak cukup, hingga tumpukan lemak dan
kotoran tersebut harus dibersihkan dengan cara mencukur rambutnya.
Kedua, agar tak mudah teriritasi. Dengan mencukur rambut bayi, ibu
mudah mengamati kalau-kalau ada sesuatu yang tak diharapkan, seperti
iritasi, bisul, luka, dan sebagainya. Mencukur rambut bahkan menjadi
keharusan bila sudah terjadi infeksi, misalnya ada bisul di kepalanya.
Ketiga, bersifat “mendinginkan”. Dengan tidak adanya rambut, tentu
pergerakan udara di sekitar bayi akan mudah dinikmati oleh kulit
kepalanya. Dengan begitu, sang bayi pasti akan merasa lebih nyaman,
apalagi untuk bayi yang tinggal di iklim tropis.
Demikianlah di antara manfaat dari mencukur rambut bayi. Lagi pula,
dengan mencukur rambut bayi secara bersih, kita bisa lebih cermat dan
mudah dalam mengontrol dan menjaga kesehatan kepala sang bayi. Maka,
kita semakin meyakini bahwa ajaran Nabi Saw. yang mulia sudah barang
tentu mengandung kebaikan bagi kita. Oleh karena itu, kita jangan sampai
ragu lagi untuk mencukur rambut bayi kita ketika menyelenggarakan acara
aqiqah.
loading...

0 Response to "Mencukur Gundul Bayi Antara Kajian Agama Dan Kesehatan"
Post a Comment